Dalam Rangka Penertiban Administrasi Kependudukan di Kelurahan Beratan maka dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Mei 2025 pukul 13.00 wita. Team dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng diterima oleh Plt. Lurah Beratan Luh Sri Eka Widyastuti,S.Sos dan Kasi. Pemerintahan I Nyoman Sriada.
Jangka waktu sebagai penduduk non permanen yakni selama 1 tahun dan wajib mengisi Formulir Pendaftaran atau pembatalan Penduduk non permanen ( F.1-15 ). Team dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Aparat Kelurahan Beratan , Satpol PP Kecamatan Buleleng, dan Juga Satpol PP Kabupaten Buleleng langsung turun kelapangan menuju Perum. Wahyu Darma Kelurahan Beratan untuk mendata penduduk non permanen.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar.